Berita Terpopuler Selasa (22/7): Pemda Siap Angkat PPPK Paruh Waktu, Sengketa PSHT Selesai, dan Kemenlu Tanggapi Eks Marinir
1. Pemda Siap Mengangkat PPPK Paruh Waktu, Honorer Outsourcing Tidak Dipecat
Pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan langkah untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil karena kebutuhan tenaga honorer masih sangat diperlukan dalam berbagai sektor pemerintahan.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes., menyampaikan bahwa semua honorer, termasuk yang bekerja melalui outsourcing, tidak akan dipecat. “Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada JPNN, Senin (22/7).
Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para honorer yang selama ini bekerja tanpa status jelas.
2. Sengketa Internal PSHT Selesai, Muhammad Taufiq Jadi Ketua Umum
Masalah sengketa internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya selesai setelah adanya keputusan dari Menteri Hukum RI. Dengan terbitnya keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, hanya kepengurusan yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Hal ini menandai akhir dari dualisme kepemimpinan yang sempat memicu perdebatan dalam organisasi tersebut.
3. Kepala BKN: Honorer Non-Database Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menyampaikan bahwa honorer non-database juga bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, prosesnya harus melalui pengajuan usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada BKN agar NIP PPPK dapat diterbitkan.
“Sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database. Namun, bukan berarti honorer non-database tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu,” ujarnya.
4. Kemenlu Tanggapi Status WNI Eks Marinir Satria Arta Kumbara
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rolliansyah Soemirat, merespons isu tentang eks anggota Marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara. Dalam sebuah video yang beredar, Satria menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Namun, menurut Rolliansyah, masalah status kewarganegaraan Satria bukan menjadi ranah Kemenlu. Ia menekankan bahwa hal ini lebih berkaitan dengan lembaga lain yang menangani kebijakan kewarganegaraan.
5. Nakhoda KM Barcelona V Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal
Polisi Daerah Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan nakhoda KM Barcelona V sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal yang terjadi di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Hasil gelar perkara yang dilakukan Ditpolairud Polda Sulut menunjukkan bahwa satu tersangka berinisial IB ditetapkan.
Selain nakhoda, 13 anak buah kapal (ABK) juga sedang diperiksa terkait insiden kebakaran yang terjadi pada kapal yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.