Perubahan Aturan Impor BBM Berdampak pada Ketersediaan Bensin di SPBU Swasta
Perusahaan minyak Shell Indonesia mengungkapkan kondisi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang sedang mengalami ketidakstabilan. Hal ini menyebabkan perusahaan harus menyesuaikan berbagai aspek operasional, termasuk jam kerja karyawan dan layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Presiden Direktur & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian, menjelaskan bahwa kekosongan stok BBM memengaruhi aktivitas operasional di SPBU. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar layanan lain tetap berjalan, seperti Shell Select, Shell Recharge, bengkel, serta produk pelumas Shell.
“Penyesuaian tersebut mencakup jam operasional SPBU maupun penugasan tim yang melayani pelanggan,” ujar Ingrid melalui pesan tertulis. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa jenis bensin Shell masih belum tersedia di sejumlah SPBU. Shell terus berupaya menjaga kelancaran distribusi serta melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar pasokan dapat segera kembali normal.
Kondisi ini tidak terjadi tiba-tiba. Kelangkaan stok BBM di SPBU swasta, termasuk Shell, sudah berlangsung sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan sementara adalah adanya perubahan aturan pemerintah terkait periode impor. Sebelumnya, impor dilakukan setahun sekali, namun sejak 26 Februari 2025, mekanismenya berubah menjadi enam bulan sekali dengan evaluasi tiap tiga bulan.
Aturan baru ini membuat perusahaan harus memperbarui izin impor lebih sering, memiliki izin usaha niaga atau pengolahan, serta melaporkan kegiatan impor secara berkala ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Situasi ini menyebabkan kesulitan bagi sejumlah SPBU swasta dalam menjaga pasokan, sehingga mengalami krisis stok bensin.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan impor bertujuan untuk menjaga neraca komoditas migas dan meningkatkan produksi domestik seiring berkurangnya impor. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa mekanisme impor tetap dilakukan melalui satu pintu lewat Pertamina, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan bahwa skema suplai satu pintu melalui Pertamina dirancang untuk mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta. Dengan mekanisme ini, jika stok Pertamina cukup, SPBU swasta akan dipasok langsung dari cadangan Pertamina. Jika tidak, impor tetap dilakukan, tetapi harus melalui Pertamina.
Pemerintah juga telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10 persen pada 2025. Namun, kuota ini cepat habis karena tingginya permintaan. Perubahan konsumsi masyarakat dari Pertalite ke BBM nonsubsidi juga mendorong kebutuhan, dengan peralihan mencapai 1,4 juta kiloliter tahun ini.
Meski begitu, Laode belum memastikan apakah mekanisme satu pintu akan diterapkan hingga 2026. “Fokus dulu mengatasi kondisi 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur BP AKR Vanda Laura mengatakan masih mempelajari opsi impor melalui Pertamina. Ia menilai perlu pembahasan lebih lanjut soal spesifikasi BBM karena setiap perusahaan memiliki standar aditif yang berbeda. “Kami akan serahkan spesifikasi BBM yang dijual BP AKR untuk dipelajari Pertamina, nanti dibicarakan lebih lanjut,” kata Vanda setelah rapat bersama Ditjen Migas di Jakarta.