Persiapan Dokumen NDC Kedua untuk Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyelesaikan dokumen iklim yang disebut sebagai second Nationally Determined Contribution (NDC) atau NDC 3.0. Dokumen ini akan diserahkan ke United Nations Climate Change Conference (UNFCCC) pada bulan September tahun ini. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dari Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, melalui Paris Agreement, setiap negara diwajibkan berkontribusi dalam mengatasi krisis iklim global.
Indonesia berkomitmen untuk menahan kenaikan suhu rata-rata bumi tidak melebihi 2 derajat Celsius, bahkan menargetkan agar kenaikan suhu tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius dari tingkat praindustri. Komitmen ini juga mempertimbangkan kesesuaian dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional. Dalam NDC pertama, Indonesia berkomitmen mengurangi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri, dan bisa mencapai 43,2% jika didukung oleh internasional pada tahun 2030.
Saat ini, pemerintah sedang memperbarui strategi dan komitmen iklimnya untuk periode 2031–2035 melalui dokumen NDC 3.0. Sesuai dengan kesepakatan Paris Agreement, NDC diperbarui setiap lima tahun dengan target yang lebih ambisius dibandingkan NDC sebelumnya. NDC merupakan cerminan arah pembangunan nasional Indonesia ke depan.
Dokumen NDC kedua tengah dalam proses finalisasi. Nantinya, dokumen ini akan memiliki dua skenario pertumbuhan ekonomi untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Dokumen iklim Indonesia yang kedua menggunakan emisi pada 2019 sebagai batas dasar dengan target pengurangan dengan upaya sendiri sebesar 31,89% sebagai skenario saat ini. Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang menggunakan skenario business as usual, NDC kedua memakai skenario proyeksi emisi Current Policy Scenario (CPOS). Selain itu, data tahun 2019 digunakan untuk menentukan target penurunan emisi. CPOS merupakan kelanjutan dari countermeasure 1 yakni kebijakan, program, dan aksi mitigasi utama dalam NDC sebelumnya.
Target dan Strategi Penurunan Emisi
Dalam dokumen second NDC, juga dipertimbangkan proyeksi bahwa Indonesia akan mencapai puncak menghasilkan emisi GRK pada 2030, kecuali sektor energi yang diperkirakan baru mencapai kondisi tersebut pada 2035 hingga tahun 2038. Dalam jangka panjang, Indonesia menargetkan net zero emission tercapai pada 2060 atau bahkan lebih cepat tercapai di 2050. Perhitungan di tahun 2060 sekitar -80 juta karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Jika dihitung interpolasinya mungkin 2039 atau 2039 itu mencapai kondisi net zero. Dokumen second NDC masih dalam proses finalisasi, dan pihak terkait telah sepakat untuk melakukan koreksi penurunan emisi.
Untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca, diperlukan pendanaan yang sangat besar, yaitu mencapai US$280 miliar atau setara hampir Rp4.000 triliun rupiah sampai tahun 2030. Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa untuk mencapai dekarbonisasi sektor industri, yang memiliki target lebih ambisius NZE lebih cepat 10 tahun yakni pada 2050, diperlukan dana sebesar Rp5.000 triliun.
Pendanaan dan Kerja Sama Internasional
Kebutuhan anggaran tersebut sebesar 20% bisa didukung dari APBN dan APBD, sedangkan sisanya 80% berasal dari pendanaan aksi iklim. Pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Peraturan ini menjadi kerangka dasar bagi Indonesia dalam melaksanakan Paris Agreement termasuk pelaksanaan nilai ekonomi karbon.
Terdapat empat skema besar yang bisa digunakan untuk mendapatkan sumber daya pendanaan, seperti dana pembayaran berbasis hasil (Results-Based Payment) (RBP), Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dari Green Climate Fund (GCF), serta pendanaan dari Norwegia melalui Result Based Contribution (RBC). Dana tersebut digunakan untuk menjaga hutan dari deforestasi di beberapa daerah seperti Jambi, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Selain itu, ada juga skema perdagangan emisi dan perdagangan offset yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Rp4.000 triliun.
Namun, perdagangan carbon offset saat ini masih belum banyak diminati. Catatan menunjukkan hampir 3 juta ton CO2e yang bisa disediakan, dengan sebagian besar sudah dibeli dengan nilai hampir Rp78 miliar. Meskipun jumlahnya masih kecil, pasar karbon di Indonesia telah mendapatkan penghargaan sebagai pasar karbon yang aktif di emerging economic.
Perdagangan Karbon dan Mekanisme Pendanaan
Pihak KLH kini tengah berupaya memasuki pasar karbon sukarela untuk menambah kebutuhan pendanaan iklim senilai Rp4.000 triliun. KLH telah menjalin mutual economic agreement dengan Gold Standard dan akan dilanjutkan kerja sama dengan Plan Vivo. Gold Standard adalah organisasi nirlaba yang fokus pada isu iklim, proyek energi, dan industri, sedangkan kerja sama dengan Plan Vivo rencananya akan mencakup solusi berbasis alam salah satunya perhutanan sosial.
Harapan pihak KLH adalah menyediakan semua kanal yang ada untuk memobilisasi pendanaan dan aksi-aksi perubahan iklim. Di samping itu, KLH juga melakukan bilateral agreement untuk implementasi dari artikel 6.2 Paris Agreement, yang sudah ada dengan Jepang dan Norwegia. Norwegia mendukung pendanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung dengan nilai investasi mencapai sekitar US$12 juta hingga 2035.
Setiap transaksi karbon nantinya wajib dilakukan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai pusat data iklim nasional guna mencapai target pengurangan emisi. Pemerintah telah mengembangkan versi baru SRN PPI yang diharapkan dapat mempermudah para pelapor dari berbagai latar belakang untuk mengakses dan memasukkan data. Sistem baru menargetkan akurasi, konsisten, dan keterlacakan data sebagai bagian dari transparansi.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali komitmennya dalam memimpin diplomasi iklim global dengan menyatakan kesiapan meluncurkan dokumen NDC 3.0 menjelang Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Brasil pada November 2025. NDC 3.0 menargetkan penurunan emisi sebesar 440 juta ton CO2e pada 2030 dan 525 juta ton CO2e pada 2035, menggunakan tahun acuan 2019. Penyusunan dokumen ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor dan sudah terintegrasi dalam agenda pembangunan nasional.
Indonesia juga meminta dukungan konkret UNFCCC untuk penguatan kebijakan, pengembangan kapasitas, serta fasilitasi dalam pengaturan pasar karbon termasuk optimalisasi pemanfaatan Pasal 6 Perjanjian Paris. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat transisi ekonomi hijau dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.
Transisi menuju ekonomi hijau harus dilakukan secara realistis. Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan pendekatan bertahap, pendanaan besar, serta sinergi lintas sektor. KLH terus memperkuat koordinasi antar-kementerian agar implementasi NDC 3.0 seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dia berharap sektor energi dan kehutanan sebagai penyumbang emisi terbesar meningkatkan kontribusi mereka. Strategi utama mencakup percepatan penghentian PLTU batu bara, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan pencapaian target sektor FOLU.
Keberlanjutan dan Peran Sektor Swasta
Pemerintah membuka peluang partisipasi sektor swasta dalam pendanaan iklim kehutanan melalui perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market). Namun, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional untuk memperkuat ekosistem yang mengakomodasi pasar karbon sektor kehutanan.
Kemenhut telah mengidentifikasi 6,5 juta hektare lahan dan hutan terdegradasi maupun berstatus kritis yang bisa diikutsertakan dalam proyek penurunan emisi karbon. Investasi swasta untuk pemulihan lahan-lahan ini dia sebut dapat menghasilkan kredit karbon yang kemudian diperdagangkan dan menjadi insentif bagi korporasi.
Pada tahap awal perdagangan karbon sektor kehutanan akan mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan perhutanan sosial dengan potensi serapan karbon yang berbeda. PBPH memiliki potensi serapan 20–58 ton CO2 per hektare dengan harga US$5 hingga US$10 per ton CO2, sementara perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO2 per hektare dengan harga mencapai 30 euro per ton CO2. Pada 2025, potensi perdagangan karbon sektor kehutanan diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2 dengan nilai transaksi berkisar Rp1,6 triliun–Rp3,2 triliun per tahun.
Tantangan dan Peluang Masa Depan
Seiring dengan peningkatan kepedulian terhadap perubahan iklim, Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Tiga dokumen penting yang memberikan garisan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK dengan upaya sendiri sebesar 31,89%, dan upaya dengan dukungan internasional sebesar 43,20% yaitu post NDC, objective nationally determined contribution (ONDC), dan enhanced nationally determined contribution (ENDC).
Kondisi-kondisi alam hari ini menunjukkan Indonesia maupun dunia masih jauh dari harapan karena angka kenaikan suhu terus naik. Dokumen second NDC ini sangat penting karena tidak ada lagi langkah yang bisa diakal-akali jika tidak konkret melakukan penurunan emisi gas rumah kaca. Emisi GRK membuat salju di Puncak Cartenz meluruh dari bebatuan di gunung dan diproyeksikan oleh BMKG tutupan es akan habis pada 2026.
Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pihaknya membuka peluang partisipasi sektor swasta dalam pendanaan iklim kehutanan melalui perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market). Namun pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional untuk memperkuat ekosistem yang mengakomodasi pasar karbon sektor kehutanan.
Kemenhut telah mengidentifikasi 6,5 juta hektare lahan dan hutan terdegradasi maupun berstatus kritis yang bisa diikutsertakan dalam proyek penurunan emisi karbon. Investasi swasta untuk pemulihan lahan-lahan ini dia sebut dapat menghasilkan kredit karbon yang kemudian diperdagangkan dan menjadi insentif bagi korporasi.
Pada tahap awal perdagangan karbon sektor kehutanan akan mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan perhutanan sosial dengan potensi serapan karbon yang berbeda. PBPH memiliki potensi serapan 20–58 ton CO2 per hektare dengan harga US$5 hingga US$10 per ton CO2, sementara perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO2 per hektare dengan harga mencapai 30 euro per ton CO2. Pada 2025, potensi perdagangan karbon sektor kehutanan diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2 dengan nilai transaksi berkisar Rp1,6 triliun–Rp3,2 triliun per tahun.