Kesepakatan antara Sekolah Swasta dan Pemprov Jabar dalam Penanganan Anak Putus Sekolah
Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, Forum SMA/SMK swasta di Jawa Barat akhirnya mencabut gugatan terkait kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Kesepakatan ini dicapai setelah adanya pertemuan kedua yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat pada Senin, 25 Agustus 2025.
Para penggugat, yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, dan Sukabumi, sepakat untuk mencabut gugatan dengan register perkara Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek sengketa tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah.
Kuasa hukum organisasi sekolah swasta, Alex Edward, menyatakan bahwa Disdik Jabar telah mengakomodasi sejumlah poin dari gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2025.
Alex menjelaskan bahwa kesepakatan terdiri dari dua masa, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, fokusnya adalah pada proses tracking (peneleksuran) para lulusan SMP yang belum terdaftar atau melanjutkan sekolah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung program PAPS. Sementara itu, untuk jangka panjang, sekolah swasta akan dilibatkan dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027.
Dalam waktu satu sampai dua hari ke depan, gugatan akan secara resmi dicabut. Terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang paling lambat diserahkan pada 31 Agustus 2025, Disdik Jabar akan mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperpanjang pengisian data tersebut.
Beberapa poin yang disepakati antara lain, mekanisme penelusuran siswa SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan putus sekolah akan dimasukkan ke sekolah swasta. Selain itu, Pemprov Jabar berkomitmen melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan dan evaluasi kebijakan penanganan anak putus sekolah.
Ketua Umum FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengungkapkan rasa puasnya atas kesepakatan yang tercipta. Ia berharap, ke depannya, ada sinergi yang lebih baik antara sekolah swasta dan Pemprov Jabar, khususnya saat penerimaan murid baru.
“Yang penting, anak-anak yang belum melanjutkan sekolah, masuk ke sekolah swasta dulu. Dapodik hitungannya per cut-off untuk bantuan-bantuan. Jadi, sambil berjalan, masuk sekolah dulu saja,” ujar Ade.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyebutkan bahwa dua belah pihak bersepakat untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat. Kesepakatan terkait penelusuran siswa lulusan SMP yang belum mendapat sekolah akan diarahkan ke sekolah swasta. Hal ini akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak.
Berdasarkan data, terdapat 507.581 siswa di Jawa Barat yang belum tertampung masuk ke sekolah negeri. Nantinya, mereka akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso menjelaskan bahwa selama ini, Pemprov Jabar sudah mengucurkan beasiswa sebesar Rp 623 miliar per tahun untuk memutus rantai putus sekolah. Namun, beasiswa ini tidak tepat sasaran karena jumlah siswa yang putus sekolah tidak berkurang.
Jutek menegaskan bahwa ke depan, beasiswa harus lebih tepat sasaran. Baik sekolah swasta maupun Pemprov Jabar sama-sama ingin memutus rantai anak putus sekolah.
Ada tiga poin perdamaian yang disepakati oleh forum sekolah swasta dan Pemprov Jabar. Pertama, sekolah swasta akan dilibatkan. Pemprov Jabar juga meminta sekolah swasta bertanggung jawab dan tidak boleh ada pungutan, terutama saat sudah menerima beasiswa. Kedua, penelusuran siswa putus sekolah akan dilakukan oleh Pemprov Jabar dan forum sekolah swasta. Ketiga, semangat kolaborasi ini akan memperbaiki potensi pendidikan yang ada di Jawa Barat.