Kebijakan Stimulus Pemerintah untuk BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan sejumlah kebijakan stimulus sebagai bagian dari program akselerasi ekonomi. Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua poin penting yang berkaitan langsung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Poin pertama adalah insentif berupa potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Poin kedua adalah penyesuaian bunga pada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Tanggapan dari Advokasi BPJS Watch

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyambut baik kebijakan pemotongan iuran tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di kalangan pekerja BPU. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengurangan iuran bisa berdampak pada pendapatan BPJS Ketenagakerjaan jika tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah peserta.

“Jika tidak diimbangi dengan peningkatan peserta, maka dana BPJS bisa terganggu,” ujarnya. Menurut Timboel, pemerintah harus memastikan keberlanjutan pembayaran iuran setelah masa insentif berakhir. Salah satu solusi yang ia usulkan adalah kerja sama dengan aplikator ojek online (ojol) untuk memastikan pembayaran iuran tetap terlaksana secara otomatis.

Ia menjelaskan, sistem tersebut bisa berupa pembagian tanggungan antara aplikator dan pekerja. Misalnya, separuh iuran dibayarkan oleh aplikator, dan separuh lainnya oleh pekerja. Hal ini akan memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kritik Terhadap Program MLT Perumahan

Selain itu, Timboel juga menyoroti dampak kecil dari insentif bunga pada program MLT perumahan. Ia menjelaskan bahwa selama ini, program ini menerapkan biaya tambahan sebesar +3% dari suku bunga acuan (DIR). Menurutnya, hal ini tidak terlalu signifikan kecuali jika kebijakan diubah menjadi +2%.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa persyaratan untuk bergabung dalam program MLT masih terlalu ketat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar persyaratan tersebut dilonggarkan agar lebih banyak pekerja bisa merasakan manfaat dari program tersebut.

Perspektif dari BPJS Ketenagakerjaan

Di sisi lain, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah terkait implementasi stimulus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja BPU.

Erfan menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mencatat total penerima manfaat dari program JKK dan JKM hingga Agustus 2025 sebanyak 178 ribu kasus klaim, dengan total nilai manfaat mencapai Rp 5,62 triliun. Jumlah peserta dari segmen pekerja BPU mencapai 9,9 juta orang.

Sementara itu, untuk program MLT perumahan, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan peserta. Sejak tahun 2017 hingga Agustus 2025, total nilai MLT yang disalurkan mencapai Rp 2,24 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 5.663 orang.

Rincian Stimulus dari Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan bentuk dukungan pemerintah terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah subsidi iuran untuk JKK dan JKM bagi pekerja BPU seperti pengemudi ojek online, sopir, kurir, dan pekerja logistik. Target penerima sebanyak 731.361 orang, dengan potongan iuran sebesar 50% selama enam bulan.

Manfaat perlindungan JKK mencakup santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat tetap 56 kali upah, beasiswa hingga Rp 174 juta untuk dua anak, serta JKM yang mencakup jaminan kematian dengan total manfaat sebesar Rp 42 juta. Dana sebesar Rp 36 miliar ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk program MLT perumahan, pemerintah menargetkan 1.050 unit rumah. Besaran manfaatnya mencakup relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PRP maksimum BI Rate +3%, Kredit Developer maksimum BI Rate +4%, serta relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk program MLT yang merupakan selisih bunga akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ditargetkan sampai 1.050 unit, lalu tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya karena akan mendukung program pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *