Peluang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Dinilai Tinggi
Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati, Senin (25/8/2025), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan pandangan terkait peluang besar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan. Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo, khususnya dalam hal peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), serta proses mutasi dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN), telah melanggar aturan yang berlaku.
Bivitri menjelaskan bahwa dasar hukum utama untuk pemakzulan adalah adanya pelanggaran sumpah jabatan. Menurutnya, sumpah jabatan harus ditegakkan dengan melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pengambilan kebijakan terkait PBB-P2 dinilai tidak partisipatif, sehingga menjadi dasar kuat untuk dibawa ke MA.
Selain itu, temuan Pansus tentang proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga dianggap sebagai bukti pelanggaran. Ada beberapa kasus di mana surat perintah mutasi keluar setelah pejabat dilantik, meskipun aturan teknis belum sepenuhnya tersedia. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Pemeriksaan Silang
Bivitri menyarankan agar Bupati Pati Sudewo hadir langsung dalam rapat Pansus. Meski nantinya bupati akan membela diri, pemeriksaan silang sangat penting untuk memastikan data yang diperoleh dari pertemuan sebelumnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan, jika diklaim bahwa kebijakan PBB-P2 sudah partisipatif, maka pertanyaan tajam dapat diajukan untuk mengecek apakah ada bukti partisipasi yang nyata. Hal ini dimaksudkan agar Pansus dapat menyusun pertanyaan yang efektif dan mendetail.
Terkait kasus Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus. Ia menilai bahwa kasus di KPK terjadi sebelum Sudewo menjabat bupati, sehingga tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket saat ini. Jika ada kasus pidana, tentu akan diproses secara terpisah.
Proses Pansus Sesuai UU Pemerintahan Daerah
Menurut Bivitri, proses Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah. Namun, ia menyarankan agar pelaksanaannya lebih mendetail agar tidak ditolak oleh MA. Ia juga membawa putusan-putusan sebelumnya untuk mencegah kemungkinan penolakan.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, menilai bahwa proses Pansus sudah berjalan sesuai jalur. Ia menekankan bahwa Pansus adalah konstitusional dan mekanismenya harus diikuti tanpa terburu-buru.
Peran Pakar Hukum dalam Pansus
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang pakar hukum tata negara untuk menanyakan dan mengonsultasikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan. Ia menegaskan bahwa semua temuan Pansus akan diserahkan kepada para ahli untuk evaluasi.
Ia juga meminta masyarakat Pati untuk tetap mendukung dan mengawal proses Pansus agar tidak terganggu oleh tekanan eksternal. Teguh menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemakzulan.