Kebijakan Insentif Mobil Listrik Impor Masih Tunggu Keputusan Pemerintah
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih belum menetapkan kebijakan terkait kelanjutan insentif untuk mobil listrik impor atau Battery Electric Vehicle (BEV). Kebijakan yang berlaku saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2025. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi diberikan insentif bea masuk (BM) sebesar 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor hanya perlu membayar pajak sebesar 12% dibandingkan tarif normal 77%, sehingga diskon mencapai 65%.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono menyampaikan bahwa hingga kini belum ada rapat atau informasi resmi mengenai kelanjutan insentif mobil listrik. Ia menyatakan hal tersebut dalam acara diskusi Forum Wartawan Industri soal Insentif BEV Impor di Kantor Kemenperin, Senin, 25 Agustus 2025.
Insentif impor mobil listrik berjalan sejak Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas akhir kebijakan pada 31 Desember 2025. Pemerintah berharap melalui insentif ini dapat merangsang minat masyarakat untuk memiliki mobil listrik. Selain itu, mobil listrik atau BEV juga bebas bea masuk kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah.
Selama masa insentif, peserta program diberikan kesempatan untuk memenuhi komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 agar bisa mengklaim bank garansi. Produksi harus sesuai dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Jika tidak, sisa bank garansi akan diklaim oleh pemerintah. Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terdapat beberapa perusahaan yang mengikuti skema investasi CBU dengan komitmen investasi. Antara lain BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Sementara itu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen.
Menurut Tunggul, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana penambahan investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. Dari keenam perusahaan tersebut, dua melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, seperti PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif. Dua perusahaan lainnya melakukan perluasan kapasitas produksi, yaitu PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru. Sementara itu, dua perusahaan lainnya membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.
Program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia telah berhasil meningkatkan populasi kendaraan listrik setiap tahun. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.
Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, meningkat secara signifikan. Data menunjukkan bahwa pangsa pasar HEV naik dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 2025, sedangkan BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode yang sama. Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Jan-Jul 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.