Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025

Para honorer yang telah dinyatakan lulus dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat untuk proses pelantikan resmi.

Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 harus dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK. Tahapan ini sudah dimulai pada tanggal 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025. Para peserta diharapkan menyiapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja PPPK paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Skema ini dibuat sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap. Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Secara umum, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan. PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Bagi para honorer yang lulusan SMA, pertanyaan tentang besaran gaji sering muncul. Golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa tingkat berdasarkan jenjang pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Rincian UMP di Berbagai Provinsi Indonesia

Berikut adalah kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025:

Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut adalah rangkaian jadwal terbaru untuk PPPK paruh waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *