Daftar 14 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2025

Beberapa provinsi di Indonesia masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Program pemutihan pajak ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan bea balik nama kendaraan. Berikut adalah daftar 14 provinsi yang masih menjalankan program tersebut hingga akhir tahun 2025 atau bahkan lebih.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk membayar tunggakan pajak selama dua tahun terakhir, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan pembayaran.

Yogyakarta

Di Yogyakarta, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ dari tahun lalu. Ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda tambahan.

Lampung

Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungan utamanya adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama bagi kendaraan yang mutasi dari luar daerah. Hal ini membantu masyarakat yang baru saja pindah ke wilayah Lampung.

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten berlaku hingga 31 Oktober 2025. Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, masyarakat bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.

Aceh

Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025. Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa denda apapun.

Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 23 September 2025. Dalam program ini, semua denda dan tunggakan akan dihapus, cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Berbagai keringanan diberikan, seperti bebas denda PKB, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.

Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan mendapatkan diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Program pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung hingga 30 September 2025. Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon untuk tunggakan PKB.

Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Beberapa manfaat yang ditawarkan antara lain pembebasan denda PKB, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB, dan potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Papua Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025. Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda PKB serta pengurangan pokok pajak kendaraan.

Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi dan 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah, khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini berlaku hingga April 2026.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *