Penganiayaan Brutal yang Mengakibatkan Kematian di Nganjuk
Penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk menimbulkan rasa kengerian dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Seorang korban, Enik Mulya Ningsih (55), tewas setelah mengalami luka parah akibat tindakan kekerasan dari pelaku. Peristiwa ini berawal dari sebuah konflik utang piutang antara korban dan tersangka.
Pelaku dan Korban
Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Ali Widodo (35), seorang warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sementara itu, korban, Enik Mulya Ningsih (55), tinggal di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan bahwa pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan luka parah di wajah. Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebesar Rp 18 juta. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan meminta agar utang pokok senilai Rp 60 juta dibayarkan sekaligus. Tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.
Setelah menganiaya korban, tersangka juga mencuri uang korban sebesar Rp 114 juta. Sebelumnya, diberitakan bahwa jumlah uang yang hilang adalah Rp 150 juta. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyebutkan bahwa tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) beserta barang bukti kejahatan.
Penjelasan Kepolisian
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, tersangka mengaku menganiaya korban karena emosi yang tidak terkendali. Ia mengatakan bahwa tersangka merasa sakit hati setelah mendengar omongan korban. “Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali,” katanya saat rilis kasus kriminal dan narkoba di Mapolres Nganjuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima tersangka adalah 15 tahun penjara serta 7 tahun.
Kondisi Korban
Korban, Enik Mulya Ningsih, awalnya hanya tidur di lantai sambil mengeluarkan suara mendengkur. Saat suaminya, Jumaji, pulang dan menemukan kondisi istri, ia langsung panik. Ia melihat luka parah di kepala dan wajah korban, serta darah yang mengucur dari luka tersebut.
Jumaji kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono. Setelah dirawat selama beberapa hari, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang. Sayangnya, Enik meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari.
Latar Belakang Kejadian
Pada saat kejadian, Jumaji sedang melakukan pekerjaannya sebagai tukang pijat. Ia meninggalkan rumah pukul 18.00 WIB dengan pintu rumah tidak dikunci. Anak-anak korban juga tidak ada di rumah, dua di antaranya merantau, sementara anak bungsunya bekerja sif malam di sebuah kedai kuliner.
Saat pulang, Jumaji menemukan pintu rumah terbuka. Ia tidak curiga dan masuk ke dalam rumah. Di kamar, ia menemukan istri dalam kondisi tidak sadar. Setelah membangunkan dan menemukan luka di kepala korban, Jumaji langsung memanggil warga sekitar untuk bantuan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan rumah, terutama saat tidak ada orang di dalam. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan utang dan cicilan agar tidak berujung pada konflik yang lebih serius.