Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Dalam waktu singkat, sebanyak 538 instansi telah mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi dari berbagai level pemerintahan.
Menurut data yang diperoleh, hingga tanggal 22 Agustus 2025, tercatat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.068.495 atau 78 persen telah diusulkan oleh 538 instansi. Instansi yang mengusulkan formasi ini terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa progres yang terjadi sangat memuaskan. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 1,068 juta atau 78 persen dari total potensi peserta telah diusulkan. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari berbagai instansi dalam menjalankan proses seleksi PPPK Paruh Waktu.
Namun, masih ada beberapa instansi yang belum mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Terdapat 62 instansi yang belum melengkapi pengajuan. Dari jumlah tersebut, terdapat potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang seharusnya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada juga 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Instansi-instansi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Kota Malang termasuk dalam daftar tersebut.
Menurut Zudan, ada berbagai alasan yang membuat sebagian dari mereka tidak diusulkan. Salah satu alasan utama adalah ketidaktersediaan anggaran. Selain itu, ada juga kasus di mana individu tersebut sudah meninggal dunia atau tidak aktif bekerja. Beberapa instansi juga merasa tidak memiliki kebutuhan yang mendesak untuk menambah pegawai baru.
Berdasarkan data BKN, sebanyak 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Sementara itu, 26.395 atau 39,7 persen lainnya tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran. Sebanyak 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, memberikan pernyataan bahwa mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir untuk tidak diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi sebagai PPPK. Nantinya, mereka akan diberikan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK).
Aba juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara. Status ini sementara diberikan karena aspek keuangan belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, ketika gaji sebesar Rp 1 juta diberikan, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu belanja pegawai yang mencapai 30 persen.
Selain itu, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat formasi tersebut antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Di sisi lain, Aba juga memberikan update mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Menurutnya, sebanyak 99,72 persen CPNS telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. Untuk PPPK Tahap I, sekitar 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, PPPK Tahap II hanya 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan hanya 8,47 persen yang telah menerima SK.
Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk segera mengajukan NIPPPK-nya. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 10 September 2025.