Profil I Gusti Ayu Sasih Ira dan Kasus Hukum yang Menimpanya
I Gusti Ayu Sasih Ira adalah seorang tokoh yang terlibat dalam dunia bisnis, khususnya sebagai direktur dari jaringan restoran Mie Gacoan. Restoran ini dikenal luas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bali, dengan menu mi pedas yang ramah dikantong. I Gusti Ayu juga merupakan Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi operasional Mie Gacoan di wilayah tersebut.
Baru-baru ini, I Gusti Ayu terlibat dalam kasus hukum yang menimbulkan perhatian publik. Dia dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya terkait penggunaan musik tanpa membayar royalti. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali, setelah adanya laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan pada 20 Januari 2025.
Kasus ini melibatkan lembaga manajemen kolektif bernama Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang bertugas mengelola hak produser dan performer untuk menarik remunerasi dari penggunaan musik. Gugatan SELMI berkaitan dengan penggunaan musik di dalam outlet Mie Gacoan, yang digunakan sebagai sarana komersial. Remunerasi sendiri adalah bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi atas karya cipta yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha kepada pemilik hak.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, potensi kerugian dari pelanggaran ini sangat besar. “Jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” kata Arisandy, Senin (21/7/2025). Perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan tarif Rp120.000 per outlet per tahun, dikalikan dengan jumlah gerai yang ada di Bali. Angka tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Sejarah dan Perkembangan Mie Gacoan
Mie Gacoan adalah waralaba restoran asal Indonesia yang didirikan oleh Anton Kurniawan di Malang, Jawa Timur. Waralaba ini dikenal sebagai restoran mi pedas dengan harga relatif terjangkau, sehingga menarik berbagai kalangan masyarakat. Nama “Gacoan” berasal dari bahasa Jawa yang berarti ‘jagoan’ atau ‘andalan’. Awalnya, Mie Gacoan hanya beroperasi di Malang, namun kini telah melakukan ekspansi besar-besaran ke berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat, kini Mie Gacoan hadir di 24 dari 38 provinsi di Indonesia. Sebelum tahun 2023, restoran ini sempat tidak memiliki sertifikat halal karena kontroversi penamaan menu makanan dan minuman yang dianggap berbau mistis. Setelah mengganti nama-nama menu tersebut, Mie Gacoan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 Februari 2023.
Polemik Kata “Gacoan”
Penggunaan kata “gacoan” dalam nama restoran menjadi sumber polemik. Dalam bahasa Jawa, “gacoan” memiliki makna positif, yaitu “jagoan” atau “unggulan”. Namun, di beberapa daerah, kata ini bisa diartikan berbeda. Misalnya, dalam bahasa Indonesia, kata “gacoan” sering dikaitkan dengan “taruhan”, yang berbeda maknanya dengan bahasa Jawa.
Donny Satryo Wibowo Ranoewidjojo, Kepala Bidang Pertunjukan Seni dan Budaya di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa tidak semua kata dalam bahasa daerah yang diserap ke dalam bahasa Indonesia akan memiliki makna yang sama. Contohnya, kata “pamor” dalam bahasa Jawa berarti pola logam putih dalam pusaka, sedangkan dalam bahasa Indonesia bermakna kewibawaan.
Daryl Gumilar, Juru Bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat buruk dalam memberikan nama produk. Menurutnya, arti kata “gacoan” lebih mengarah pada makna “jagoan”, sesuai dengan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Daryl Gumilar menambahkan bahwa hingga kini, Mie Gacoan masih terus berusaha memenuhi standarisasi sertifikasi halal. Semua bahan baku yang digunakan untuk meracik menu makanan di Mie Gacoan telah tersertifikasi halal. Oleh karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk menyantap produk-produk Mie Gacoan.