Keputusan Satria Arta Kumbara untuk Bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia
Pengambilan keputusan Satria Arta Kumbara untuk menandatangani kontrak dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dalam perang di Ukraina telah berdampak hukum yang signifikan. Tindakan tersebut secara otomatis menyebabkan ia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah pernyataan resmi.
Menurut aturan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing. Hal ini diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e dari undang-undang tersebut.
Aturan Hukum yang Mengatur Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 huruf d menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin presiden terlebih dahulu. Sementara itu, huruf e menjelaskan bahwa seseorang yang secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing juga akan kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini karena jabatan dalam dinas semacam itu hanya dapat diisi oleh WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Menteri Hukum, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan yang dilakukan secara manual terhadap Satria Arta Kumbara. Ia kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis karena tindakannya melanggar aturan hukum yang berlaku.
Perasaan Satria Arta Kumbara
Sebelumnya, Satria mengungkapkan perasaannya melalui akun media sosialnya. Dalam video yang dipublikasikannya, ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia juga memohon agar dirinya bisa dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video tersebut, Satria menyampaikan permintaan maaf atas ketidaktahuannya dan menyatakan bahwa ia tidak bermaksud mengkhianati negara. Ia menjelaskan bahwa tujuannya hanya untuk mencari nafkah saat berada di luar negeri.
Ia juga menyampaikan bahwa saat berangkat ke luar negeri, ia telah pamit dan memohon doa restu dari ibunya. Namun, ia merasa bahwa tindakan pemerintah dalam mencabut kewarganegaraannya tidak sebanding dengan apa yang ia dapatkan selama bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Permintaan Bantuan untuk Pulang ke Indonesia
Satria memohon kebesaran hati dari Presiden Prabowo Subianto, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Kementerian Pertahanan Rusia untuk membantu mengakhiri kontraknya. Ia menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia adalah hal yang sangat berharga baginya.
Ia juga meminta bantuan teman-temannya untuk meneruskan videonya kepada admin Partai Gerindra agar bisa sampai kepada pihak yang berwenang. Menurut Satria, ia tidak ingin kehilangan kewarganegaraannya karena bagi dirinya, kewarganegaraan Indonesia adalah segalanya.
Di akhir video, Satria kembali memohon maaf atas kesalahannya dan meminta bantuan dari pemerintah serta pejabat terkait agar ia bisa pulang ke Indonesia. Ia berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengakhiri kontraknya dan memberikan kembali hak kewarganegaraannya.