Persidangan UU Hak Cipta: Kebutuhan Penafsiran yang Jelas

Ariel Noah, salah satu pemohon uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, menyatakan bahwa dirinya bersama 28 pemohon lainnya tidak terlalu memperhatikan apakah gugatannya diterima atau ditolak. Yang menjadi fokus utamanya adalah adanya penafsiran jelas dalam penerapan undang-undang tersebut.

Menurut Ariel, hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan para musisi, baik penyanyi maupun pencipta lagu. Ia menilai bahwa kejelasan tafsir akan membantu menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebutuhan industri musik.

“Kami tidak terlalu peduli apakah gugatan kami diterima atau tidak,” ujar Ariel saat diwawancarai di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). “Yang terpenting adalah adanya penafsiran yang jelas dari pemerintah tentang bagaimana UU ini seharusnya diterapkan.”

Ia merujuk pada sidang ketiga perkara ini, di mana pemerintah, Presiden, dan DPR memberikan pernyataan yang jelas mengenai arah penerapan UU Hak Cipta. Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi para pemohon.

“Pernyataan dari pemerintah, Presiden, dan DPR menyatakan bahwa royalti harus dibayarkan oleh penyelenggara, bukan oleh penyanyi. Itu yang kami butuhkan,” tambah Ariel.

Ariel juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin merusak undang-undang yang telah dibuat oleh para pembentuknya. Tujuan utama mereka hanya mencari kejelasan dalam mekanisme pembayaran royalti agar tidak ada interpretasi yang berbeda dan merugikan musisi.

“Kami hanya meminta adanya sikap jelas dari pemerintah mengenai apa yang benar dan apa yang salah. Karena di bawah sini sedang terjadi banyak perselisihan,” kata dia.

Dalam perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh DPR RI, anggota DPR I Wayan Sudirta menyampaikan penafsiran mengenai pelaksanaan pembayaran royalti. Ia menjelaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMK) atau Lembaga Manajemen Kekayaan Nasional (LMKN), sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta.

“Berdasarkan tugas LMK dan LMKN, pembayaran royalti sebagai penghargaan terhadap hak eksklusif pencipta telah diwujudkan melalui pelaksanaan Pasal 23 Ayat 5,” ujar Sudirta.

Menurutnya, jika pembayaran sudah dilakukan melalui lembaga tersebut, maka musisi tidak perlu lagi meminta izin kepada pencipta lagu. Hal ini didasarkan pada skema blanket license, di mana pencipta memberikan kuasa kepada LMK atau LMKN untuk mengelola royalti.

Sidang ini merupakan sidang kelima dari gugatan UU Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya. Ada beberapa permintaan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, termasuk membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan royalti sudah dibayarkan.

Permintaan ini muncul karena maraknya tuntutan dari pencipta lagu terhadap musisi belakangan ini. Dengan kejelasan aturan, diharapkan dapat mengurangi konflik dan memastikan hak setiap pihak dihormati.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *