Perlindungan bagi Pemegang Polis Asuransi yang Bangkrut

Pada tahun 2028, perusahaan asuransi yang bangkrut atau dicabut izinnya, seperti yang terjadi pada Jiwasraya, akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menugaskan LPS untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).

Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, menjelaskan perbedaan antara program PPP dengan reasuransi. Dalam reasuransi, penutupan klaim dilakukan oleh reasuransi kepada perusahaan asuransi sebagai hubungan bisnis. Namun, hal ini hanya berlaku ketika perusahaan asuransi masih beroperasi secara normal.

“Jika perusahaan asuransi collapse atau ditutup karena izinnya dicabut oleh OJK, maka tidak ada pihak yang mengurus polis masyarakat. Di sinilah LPS masuk untuk membayar pemegang polis,” ujar Ridwan saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Pemerintah dan LPS memiliki waktu tiga tahun untuk menyiapkan peraturan teknis yang mengatur mekanisme PPP. Salah satu isu utama yang sedang dibahas adalah batas atas penjaminan polis yang bisa diberikan oleh LPS. Batas tersebut sedang dipertimbangkan di Kementerian Keuangan.

Namun, Ridwan menegaskan bahwa produk asuransi yang berkaitan dengan investasi atau unit linked (PAYDI) akan dikecualikan dari penjaminan dalam PPP. Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan kriteria kondisi keuangan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi agar bisa menjadi anggota program PPP.

Menurut Ridwan, semua perusahaan asuransi wajib menjalankan program PPP. Meski demikian, syaratnya adalah perusahaan harus dalam kondisi sehat. Jika tidak sehat, maka perusahaan tidak bisa menjadi anggota.

“Prinsipnya wajib jadi member. Tapi untuk jadi member itu harus ada, dia kondisinya harus sehat. Jika tidak sehat, tidak bisa jadi member. Jadi ketika dia sehat, dia otomatis jadi member,” jelasnya.

Kewajiban ini berlaku bagi asuransi umum maupun asuransi jiwa. Namun, Ridwan menyatakan bahwa beberapa lini bisnis asuransi kemungkinan akan dikecualikan dari penjaminan LPS. Contohnya adalah lini bisnis asuransi satelit.

“Tidak semua lini bisnis masuk program penjaminannya. Contoh, lini bisnis yang sangat besar, misalnya asuransi satelit. Mungkin itu tidak akan masuk karena besar banget. Pun jika dijamin, limitnya kan terbatas, jadi tidak ada efeknya. Semangatnya penjaminan adalah untuk masyarakat luas, ada certain benefit. Jadi kalau benefit yang besar-besar, bukan untuk masyarakat, tapi sudah masuk korporasi,” tegasnya.

Dengan prinsip perlindungan kepada masyarakat, Ridwan mencontohkan beberapa lini bisnis asuransi yang kemungkinan akan masuk program penjaminan, seperti asuransi kesehatan, asuransi properti, hingga asuransi kecelakaan diri.

Sementara pemerintah sedang menyiapkan regulasi pelaksana, Ridwan mengatakan bahwa LPS juga sedang bersiap menyambut mandat baru tersebut. Ia memahami bahwa tanggung jawab LPS yang semakin besar harus didukung dengan kesiapan dan kapabilitas finansial yang solid.

“Ini kan tiga tahun lagi. So far persiapan kita on the track, sudah banyak yang dilakukan LPS seperti penguatan organisasi, rekrutmen SDM, penyusunan peraturan. Peraturan masih on going. Initnya semuanya on the track,” pungkasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *