Penanganan Kasus Pungli di Sekolah Negeri Bekasi
Setelah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM yang berada di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede. Meskipun terlibat dalam kasus tersebut, SM tidak dipecat, tetapi dijadikan sebagai guru biasa tanpa jabatan strategis dan masuk dalam koridor pengawasan.
Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKSDM akan melaporkan hasil evaluasi kinerja SM ke pihak yang berwenang secara berjenjang. “Jadi kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” ujar Tri. Untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah, pemerintah setempat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (plt). “Nanti kepala sekolah yang baru akan duduk sebagai plt,” kata Tri.
Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai sosok plt pengganti SM. Oleh karena itu, Tri menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengeluarkan surat keputusan mengenai plt Kepala SDN tersebut. “Saya minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat plt-nya dan kalau plt-nya sudah ada nanti plt-lah yang berhak duduk di tempat dia (kepala sekolah) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran,” ucap Tri.
Laporan Orang Tua Murid Terkait Dugaan Pungli
Sejumlah orang tua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Salah satu orang tua murid, Shinta (34), menjelaskan bahwa selain dugaan pungli, kepala sekolah tersebut juga diduga melakukan penyelewengan dana BOS hingga tindakan intimidasi terhadap guru.
“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata Shinta, Selasa (22/7/2025).
Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan Kepsek dalam bentuk permintaan uang. Di antaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.
“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.
Dugaan Pungli Lainnya
Selain itu, diduga kepala sekolah kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas. Bahkan, diduga juga kepala sekolah memungut uang Rp 15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah. “Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.
Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan. Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru. “Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.
Proses Penyelesaian yang Dinilai Lambat
Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Wali Kota Bekasi, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi. Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait. “Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.
Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut. Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025). “Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera,” pungkasnya.